WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menggelar pemungutan suara untuk mengesahkan sanksi baru yang akan dijatuhkan kepada tiga negara pada Selasa 25 Juli malam waktu setempat. Tiga negara yang menjadi target sanksi adalah Rusia, Iran, dan Korea Utara (Korut).
Dengan hasil 419-3, DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia, Iran, dan Korut. Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai konsekuensi dari intervensi Rusia pada Pemilihan Presiden (pilpres) 2016, program senjata nuklir Korut, dan militerisme Iran.
Seperti dimuat The Guardian, Rabu (26/7/2017), pemungutan suara RUU tersebut sebelumnya dilakukan di Senat dengan hasil 98-2. Namun, UU tersebut hanya ditujukan untuk sanksi terhadap Rusia dan Iran, tanpa menyertakan Korut. DPR AS kemudian menambahkan Pyongyang ke dalam daftar sanksi.
RUU tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Senat agar segera disahkan sebagai UU untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Donald Trump. Meski Gedung Putih diperkirakan akan menentangnya, RUU tersebut tidak dapat dicegah untuk menjadi sebuah UU berkekuatan hukum tetap.
Bahkan jika Presiden Trump memutuskan untuk memveto proses legislasi tersebut, upaya tersebut akan sia-sia belaka. Sebab, hasil pemungutan suara di kedua lembaga parlemen AS tersebut menunjukkan perbedaan suara yang cukup jauh.
Dalam pernyataan resminya, Atase Pers Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, mengatakan bahwa Presiden Trump pada prinsipnya mendukung penuh sanksi tegas terhadap Korut, Iran, dan Rusia. Akan tetapi, Gedung Putih akan meninjau ulang UU tersebut serta masih menunggu paket legislasi terbaru yang akan terhidang di meja sang presiden kelak.
(Wikanto Arungbudoyo)