"Modus operandinya penipuan dan atau pemerasan dimana pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum, dengan korban kejahatan WNA di Negara China," jelas Herry.
Dari hasil pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan lima buah laptop, tiga Ipad mini, satu buah Ipad, 41 gagang telepon, 13 router wireless, 12 network, 82 buah telepon genggam, dan 17 numeric keyboard.
Diketahui sebelumnya, jajaran kepolisian juga berhasil mengamankan puluhan WN China dari dua kota yang berbeda yakni, Bali dan Jakarta. Puluhan WN China tersebut diduga merupakan sindikat kejahatan siber lintas negara yang melakukan operasinya di Indonesia.
Pengungkapan sindikat kejahatan siber lintas negara ini merupakan operasi gabungan dari Dit Siber Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polresta Depok, serta kerjasama dengan Kepolisian China. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)