AGUSTUS ini dicanangkan sebagai 'Bulan Patuh Trotoar'. Mulai seminggu terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggiatkan razia di atasnya. Wilayah hak para pejalan kaki ini disterilkan dari kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima (PKL). Penyisiran terutama dilakukan kepolisian dan Dinas Perhubungan di trotoar sekitar Jakarta Pusat. Hal ini dinilai penting dilakukan karena menjadi barometer yang merupakan sentral Ibu Kota.
Hingga hari ini, telah dilakukan razia di 31 trotoar Jakarta. Total terdapat 155 trotoar yang bakal dibersihkan dari mereka yang bukan pemilik haknya. Pengembalian hak pejalan kaki ditegaskan menjadi "harga mati". Kendaraan hingga pedagang yang masih nekat menyerobot akan ditindak petugas gabungan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah meneken instruksi terkait 'Bulan Patuh Trotoar'. Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan pada Agustus 2017 yang dimulai hari ini. Pemprov DKI berharap dengan adanya kegiatan penertiban ini dapat mengubah perilaku masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar di luar fungsi aslinya.
(Baca: 31 Titik Trotoar di Jakarta Pusat Disisir Guna Mengembalikan Hak Pejalan Kaki)