FOKUS: Bulan Patuh Trotoar! Hak Pejalan Kaki Wajib Dikembalikan

, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2017 07:30 WIB
Ilustrasi alih fungsi trotoar di Jakarta. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

Di beberapa kawasan tertentu, trotoar memang kerap disalahgunakan sehingga merampas hak pejalan kaki. Penyalahgunaan itu bentuknya bermacam-macam, dari pengendara sepeda motor yang melintas di atasnya untuk melawan arah, menjadi tempat jualan, hingga dijadikan lahan parkir liar.

Merespons hal tersebut, sekumpulan anak muda yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki kemudian melakukan aksi damai dalam rangka memberi edukasi kepada publik bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Namun sayang, dalam beberapa aksinya, mereka kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan serta intimidasi dari oknum-oknum tertentu.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan bahwa fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Dengan pengertian yang sama, trotoar diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk hal-hal lainnya.

(Baca: Razia Selama 5 Hari, Polda Metro Jaya Tilang 5.644 Pengendara yang Terobos Trotoar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya