Siap Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Belum Jelas soal Legal Standing

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2017 18:15 WIB
Sekjen Demokrat di MK. (Reni L/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya tengah melakukan ancang-ancang untuk mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah pertama telah dilakukan hari ini dengan mendatangi gedung MK untuk berkonsultasi mengenai mekanisme permohonan uji materiil. 

Lebih lanjut Hinca mengatakan, upaya hukum ini merupakan tindak lanjut utama dari pertemuan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kamis 27 Juli 2017 di Cikeas. 

"(Permohonan uji materil) Undang-Undang pemilu ini jadi epicentrum (pertemuan) kita kemarin, karena itu akan mengubah atau cikal bakal sejarah kita dalam pilpres maupun pileg," kata Hinca di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). 

Ditanya mengenai kedudukan hukum atau legal standing permohonan uji materiil ini, Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengatakan bahwa belum akan bicara masalah substansi. 

"Kawan-kawan bersabar saja. Substansi nanti saatnya kami ajukan. Kita akan konsultasi dulu memastikan hal teknis sehingga ketika diajukan semua firm dan mantap. Tunggu tanggal mainnya saja biar mantap," kata Didi.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya