Siap Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Belum Jelas soal Legal Standing

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2017 18:15 WIB
Sekjen Demokrat di MK. (Reni L/Okezone)
Share :

Sebelumnya berkembang pendapat yang mengatakan, sebagai lembaga pembuat undang-undang, DPR tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan uji materiil norma yang disusunnya sendiri. Hal ini berlaku pula bagi presiden sebagai salah satu pembentuk undang-undang. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, majelis hakim konstitusi akan memeriksa secara seksama mengenai legal standing suatu perkara, terlebih jika pemohon adalah partai politik yang memiliki wakil di parlemen yang ikut menyusun undang-undang. 

Ia mengatakan, sebelumnya terdapat yurisprudensi dimana MK memutuskan menolak memberikan legal standing kepada pemohon yang berasal dari partai politik. 

"Ada preseden MK pernah memutus perkara 45/2016 PUU Parpol. Pemohon (bernama) Kamal, Kepala Departemen Advokasi HAM DPP PPP. Dalam pengujian itu legal standing tidak diberikan. Karena meski perorangan, dia tidak bisa lepas dari jabatan. Dalam hal ini PPP ikut serta ambil bagian dalam pembentukan undang-undang," jelas Fajar saat dikonfirmasi. 

Diketahui, legal standing menjadi pintu masuk pertama sebuah perkara diuji materiil di MK. Dalam Pasal 51 Undang-Undang MK disebutkan, pemohon uji materiil adalah perorangan warga negara Indonesia, kesatuan hukum adat di NKRI, badan hukum publik atau privat dan lembaga negara. (sym)  

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya