Pembatasan juga dikenakan pada peningkatan jumlah otorisasi kerja untuk negara-negara Korut oleh negara-negara anggota PBB. Bahkan, resolusi terbaru ini melarang kegiatan investasi yang terkait dengan Korut. Kegiatan investasi yang dimaksud, antara lain usaha patungan.
PBB selanjutnya menetapkan beberapa nama tambahan untuk dimasukkan ke dalam daftar orang yang dilarang bepergian. Sanksi itu juga akan membekukan aset para pejabat Korut dan entitas terkait lainnya.
DK PBB pada dasarnya sudah berulang kali mengadopsi resolusi yang mengecam uji coba peluncuran rudal balistik dan pengembangan senjata nuklir Korut. Namun begitu, Pyongyang terus membangkang seolah tak jera.
(Silviana Dharma)