JAKARTA – Seorang pria berinisial MA (30) dibakar massa setelah diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa masyarakat sangat tidak diperbolehkan untuk main hakim sendiri meskipun kepada oknum pencuri. Menurut dia seharusnya, masyarakat menyerahkan aksi kriminalitas kepada aparat berwajib.
"Saya katakan proses hukum memerlukan waktu tudak bisa serta merta ujug-ujug itu langsung menetukan salah oh tidak. Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dengan aniaya sampai mati apalagi dibakar," kata Setyo kepada awak media di Mabes Polri, Senin 7 Agustus 2017.
Baca Juga: Astaga! Sebelum Dibakar Hidup-Hidup, Joya Digebuki dengan Batu dan Kayu
Apalagi, kata Setyo, untuk di desa, polisi memiliki personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Oleh sebab itu, Setyo menyayangkan massa yang tak melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas.