“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ucap Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Nazar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8/2017).
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tidak lagi dibebankan mengganti kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu karena terdakwa Murni Alan Sinaga telah menitipkan dana senilai Rp.2 Miliar kepada kas Kejaksaan Negeri Tarutung.
“Uang yang dititipkan itu pun disita sebagai pengganti kerugian negara,” sebut Nazar lagi.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Simon Sihombing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain penjara, JPU menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.