Korupsi Pembangunan Patung Yesus, Pejabat dan Rekanan Pemkab Tapanuli Utara Divonis 15 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2017 21:15 WIB
2 Terdakwa Korupsi Patung Yesus Divonis 15 Bulan Penjara (Foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 bulan kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kedua terdakwa adalah Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan (rekanan).

Keduanya dijatuhi hukuman penjara karena berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi pada pekerjaan konstruksi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD Taput Tahun 2013.

Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman fisik, keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya