SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan diajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja dan pihak lainnya terkait perkara perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). PN memutuskan membekukan aset-aset milik PT BCM.
Dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka otomatis setiap aset PT BCM berada dalam status qou. Salah satunya adalah Hotel The Empire Palace di Jalan Blauran 57-75, Surabaya.
"Putusan ini berlaku sejak dibacakan. Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam amar vonisnya, Rabu (9/8/2017).
Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut maka tergugat wajib membayar denda Rp50 juta per hari. Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chin Chin, mantan Direktur PT BCM.
“Dengan adanya putusan ini, bahwa aset tersebut untuk sementara bukan milik saya maupun pihak lainnya. Kita berharap semua pihak menghormati putusan hakim tersebut,” kata Chin Chin menanggapi putusan hakim.