Gugatan Chin Chin Dikabulkan, PN Surabaya Bekukan Aset PT Blauran Cahaya Mulia

Nurul Arifin, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2017 19:14 WIB
Sidang gugatan Chin Chin (Bajoel/Okezone)
Share :

Menurut Chinchin, pada RUPSLB itu, memuat keterangan palsu, bohong dan tanpa bukti serta tidak sesuai pada kenyataan telah memecat Chin Chin selaku Direktur Utama PT BCM dan RUPSLB tersebut dianggap telah melawan hukum.

Dalam gugatan dituliskan, adapun perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1 adalah dugaan mengambil uang milik PT BCM sebesar 64,6 miliar dan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi Gunawan.

Ada 14 pihak yang digugat Chin Chin. Tergugat satu adalah Gunawan Angka Widjaja. Kemudian PT BCM selaku tergugat 2, purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7.

Selanjutnya Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Sidang gugatan itu akan dilanjutkan lagi, pada Rabu 16 Agustus 2017, dengan agenda pembuktian oleh pihak tergugat.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya