Jaksa: Patrialis Akbar Butuh Rp2 Miliar untuk Lunasi Apartemen Anggita Eka Putri

Antara, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 19:03 WIB
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara (dok. Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar disebut membutuhkan uang untuk melunasi pembayaran apartemen yang diperuntukkan untuk seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.

"Lebih lanjut, terdakwa pada waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah sekitar Rp2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp2,2 miliar yang rencananya terdakwa beli secara tunai dengan cara pembelian cash keras untuk Anggita Eka Putri," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/8/2017).

Jaksa menyampaikan hal itu saat pembancaan surat tuntutan terhadap Patrialis Akbar. Patrialis dalam perkara ini dituntut 12,5 tahun penjara dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta subsider satu tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Pada 22 Januari 2017, terdakwa membayar booking fee (tanda jadi) sebesar Rp50 juta menggunakan kartu kredit City Bank. Rencananya terdakwa akan melakukan pelunasan atas satu unit apartemen tersebut dengan melakukan pembayaran sejumlah Rp2,15 miliar pada 3 Februari 2017 secara tunai dengan mata uang asing," tambah jaksa.

Menurut jaksa, fakta tersebut dikukung oleh keterangan Irwan Nazif yang menyatakan "Bahwa akhirnya terdakwa tertarik yang dua kamar luas 67 meter persegi, lantai 41. Nego-nego tersebut dari harga Rp3,4 miliar hingga menjadi Rp2,2 miliar langsung dengan Bu Leli sebagai Marketing Manager.

"Saat itu, terdakwa memberikan 'booking fee' sejumlah Rp50 juta dengan menggunakan kartu kredit. Setelah itu dibuat surat pesanan terdakwa sempat menanyakan apakah pembayaran bisa menggunakan uang asing itu setelah transaksi booking fee. Keterangan Irwan Nazif didukung oleh adanya fakta bahwa Anggita Eka Putri telah ditawarkan satu unit apartemen oleh terdakwa," jelas jaksa.

Harga apartemen tersebut nyata mempergunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, pasti akan jauh lebih mudah dan aman apabila transaksi pembayaran dengan jumlah besar tersebut dilakukan dengan cara transfer dari rekening bank Patrialis mempergunakan mata uang rupiah, sebagaimana cara Patrialis membayar "booking fee" apartemen dimaksud dari pada membayarnya secara tunai dengan mempergunakan mata uang asing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya