Merdeka! 1.947 Napi di Kepri Dapat Remisi HUT Ke-72 RI, 67 Orang Langsung Bebas

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2017 15:57 WIB
Share :

"Remisinya akan diserahkan langsung oleh Gubernur," papar Rinto. 

Rinto menambahkan, perolehan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Untuk memperoleh remisi ini, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. 

"Remisi ini merupakan haknya narapidana, tetapi untuk mendapatkannya harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukumnya," sambungnya.

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini narapidana yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, narapidana yang bebas dapat diterima oleh masyarakat setelah bebas dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat. 

"Saya harap kepada narapidana yang bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat. Tidak berbuat kejahatan lagi," tutup Rinto. (sym)

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya