Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 18:36 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi disidang di PN Kraksaan (Antara)
Share :

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan. Sebelumnya Dimas Kanjeng juga dihukum 18 tahun bui atas kasus pembunuhan. Kini masih ada enam perkara lagi yang menjerat pria itu.

Enam perkara itu korbannya berbeda-berbeda. Selain itu, Dimas Kanjeng juga terjerat pencucian uang. Namun, dua dua kasus yang akan diadili lagi.

“Dua perkara berkasnya sudah diterima dari penyidik (Polda Jatim). Dua berkas itu perkara yang dilaporkan korban Najmiah warga Makassar dengan kerugian Rp300 miliar, dan korban Muhammad Ali warga Kudus, Jateng dengan kerugian Rp35 miliar,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Usman, Kamis (24/8/2017).

Kasi Orang dan Harta Benda Pidana Umum Kejati Jatim itu mengatakan, dua berkas perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa dan belum dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan untuk perkara lainnya masih ada di penyidik Polda Jatim.

“Untuk vonis tadi, kami pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Kami masih akan melaporkan pada pimpinan,” tukas Usman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya