Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 18:36 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi disidang di PN Kraksaan (Antara)
Share :

Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Soleh mengatakan, secara prinsip pihaknya siap menghadapi dakwaan dan tuntutan jaksa atas perkara penipuan dengan korban selain Prayitno. Penipuan yang menimpa para korban bukan ulah dari Dimas Kanjeng.

“Najmiah misalnya, yang katanya menyerahkan uang dua ratus miliar, itu diberikan melalui sultan bernama Suryono. Yang bisa dibuktikan diterima klien saya dua belas miliar melalui transfer. Saya sebagai kuasa hukumnnya tentu siap menghadapi dan membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ucap Soleh.

Seperti diberitakan, nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi melambung ketika tim gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menangkap Taat Pribadi di Padepokannya, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 22 September 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, melibatkan anggota hingga mencapai seribu pasukan. Ini dilakukan untuk menganntisipasi adanya perlawanan dari para pengikut Dimas Kanjeng. Bahkan petugas sampai melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Saat itu Dimas Kanjeng ditangkap karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Dalam perkembangan, banyak pengikutnya yang melaporkan Dimas Kanjeng terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya