Pasca-Ditetapkan Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 01:52 WIB
KPK berikan keterangan pers terkait OTT di Kemenhub. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Jenderal (Dirjen)‎ Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono.

Anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Tonny dijebloskan ke penjara untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Selain Tonny, KPK menahan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. KPK menitipkan yang bersangkutan di Rutan Mapolres Jakarta Timur.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Agustus 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017) dini hari.

(Baca Juga: Nah Lho! Dirjen Hubla Bingung Asal Uang Suap Rp20 Miliar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya