Pasca-Ditetapkan Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 01:52 WIB
KPK berikan keterangan pers terkait OTT di Kemenhub. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap.

Tonny Budiono diduga menerima suap dari A‎diputra Kurniawan ‎untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi suap, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya