Mobil Pajero Jadi Saksi Bisu Keterlibatan Bupati Indramayu di Kasus Suap Rohadi

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2017 11:10 WIB
Bupati Indramayu, Anna Sophanah (Foto: Ist)
Share :

INDRAMAYU - Kasus hukum yang menimpa Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi menyeret sejumlah nama yang salah satunya adalah Bupati Indramayu, Anna Sophanah dan keluarganya.

Kuasa Hukum Rohadi, Dudung Badrun SH, MH mengungkapkan keterlibatan Bupati Indramayu Anna Sophanah beserta keluarganya, terkait gratifikasi saat pemberian izin pendirian rumah sakit Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Gratifikasi tersebut berupa satu unit mobil pajero dengan nomor polisi E/B 104 ANA. Mobil itu diantarkan oleh Kepala Desa Cikedung Lor kepada Bupati Indramayu, untuk kunci diserahkan ke suaminya Yance dan STNK ke anaknya Daniel," ungkapnya, Minggu (27/8/2017).

(Baca Juga: KPK Periksa Seorang IRT hingga Direktur Rumah Sakit untuk Kasus Rohadi)

Menurutnya, bukan hanya Bupati Indramayu dan keluarganya yang terlibat namun sejumlah pejabat pun ikut terlibat, untuk detailnya pihaknya sudah menyerahkan keseluruhannya kepada penyidik KPK. Rohadi juga akan membeberkan perannya dalam membantu kasus hukum yang menimpa sejumlah mantan pejabat Indramayu.

"Untuk itu, kami meminta kepada KPK agar proses hukum yang melibatkan Bupati Indramayu ini agar diproses secara tuntas dan profesional," pungkasnya.

Namun demikian, Bupati Indramayu Anna Sophanah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret namanya dan keluarganya tersebut.

Sekadar diketahui, dugaan gratifikasi terhadap Bupati Indramayu, Anna Sophanah mencuat saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan aset Rohadi dan berdasarkan pernyataan dari Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji, pihaknya bersama aparat desa lainnya dimintai keterangan terkait pemberian mobil dari Rohadi kepada Bupati Indramayu.

(Baca Juga: KPK Periksa Unsur PNS dan Swasta Terkait Gratifikasi Rohadi)

Unggul mengaku sempat diminta mengantarkan satu unit mobil kepada Anna Sophanah setelah terpilih sebagai Bupati Indramayu untuk kedua kalinya, namun ia tidak tahu jika mobil itu berasal dari Rohadi, ia hanya disuruh mengantarkan dan memberikan ucapan selamat kepada Bupati Indramayu atas terpilihnya kembali.

Semua saksi sudah diperiksa KPK pada September 2016 seperti Camat Cikedung, Darim yang juga kakak Rohadi, Unggul Baniaji (Kuwu Cikedung Lor), Tiro (Kuwu Jatisura), Ahmad Subarjo (Kuwu Loyang), Sutarma (Kuwu Mundak Jaya), Sekretaris Camat Cikedung, Edi Rasdiana, dan saksi-saksi lainnya.

Rohadi sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya