Gugatannya Ditolak MK, Ibunda Gloria: Saya Terima Meski Kecewa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 15:11 WIB
Gloria dan Ibunda. (Foto: Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda eks Paskibraka Istana Negara, Gloria Natapradja Hamel.

Menanggapi putusan tersebut, Ira menuturkan bahwa dirinya menerima putusan itu meskipun merasa kecewa. Menurutnya MK telah memutuskan pertimbangan secara baik.

"Pertimbangan MK yang terbaik, mereka yang lebih mengetahui letak salahnya. Kita coba hargai keputusan apapun meski itu tidak menyenangkan dan kecewa," ujar Ira di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Ia juga tidak mempermasalahkan putusan MK yang harus membuatnya menunggu hampir 1 tahun ini. Karena dirinya menanggap MK dalam membuat putusan memerlukan pertimbangan.

"Kita bisa mengerti karena mereka juga kan untuk membuat putusan tidak gampang. Butuh pertimbangan-pertimbangan dan MK bekerja bukan hanya untuk kasus Gloria," terang Ira.

Tak cuma itu, Ira juga menjelaskan bahwa saat ini Gloria masih memegang paspor asing, karena dirinya belum mengajukan naturalisasi.

"Sampai saat ini kita tidak melakukan proses apapun karena masih nunggu putusan ini mau tidak mau. Jadi, kalau setelah ini sudah ditolak ya kita akan lakukan langkah sesuai UU Naturalisasi,"imbuh Ira.

[Baca Juga: Perjuangan Ibunda Gloria Kandas, MK Tolak Gugatan terhadap UU Kewarganegaraan]

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya