JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menemukan adanya sisa aset milik bos agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebesar Rp7 miliar. Sisa aset tersebut tersimpan di 50 rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya berharap ada temuan sisa aset lain. "Kita berharap iya, karena kan hasil penelusuran, sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Saat ini sisa aset tersebut telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. "Beri dulu kesempatan penyidik untuk melaksanakan tugasnya dengan tenang dan baik," lanjut dia.
(Baca: Kasus First Travel, Ini Daftar 4 Rumah dan 8 Perusahaan yang Disita Polisi)
Sementara aset dalam bentuk tanah dan rumah, bisa terdeteksi oleh PPATK jika melalui prosedur perbankan. Selebihnya, hasil penelusuran diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.