PBNU berharap agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Maka kita akhiri perdebatan tentang hari sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini," lanjutnya.
Said Aqil mengintruksikan, kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK tesebut.
"Ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam nation building menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir dan batin," pungkasnya.
(Awaludin)