JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan bahwa para tersangka kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Iya, sudah merugikan negara. Uangnya dikumpul, dikemanakan ya pasti juga pasal itu (pencucian uang) kami terapkan," kata Ari di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Dengan terkuaknya kasus First Travel, Ari berharap tidak ada lagi agen travel yang melakukan penipuan kepada Jamaah. Oleh sebab itu, Ari menegaskan pihaknya akan menegakkan proses hukum secara tegas.
"Kami tentu tugasnya Bareskrim kan penegakan hukum. Pencegahannya tentu Kementerian dan lembaga lain juga mungkin fungsi kepolisian itu memberikan himbauan kepada masyarakat. Itu aja untuk pencegahannya, kalo penindakannya ya otomatis," papar Ari.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebutkan pihaknya masih terus fokus menelusuri seluruh aset bos dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), yang menipu puluhan ribu Jamaah.