Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan, Ini Kata Ramadhan Pohan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 16:55 WIB
Ramadhan Pohan (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penipuaan senilai Rp.15,3 Miliar terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.

Tuntutan terhadap Ramadhan Pohan dibacakan oleh Jaksa Emmy dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2017) siang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ramadhan Pohan yang ditemui usai persidangan, menolak seluruhnya tuntutan tersebut. Ia menyebut tuntutan itu tak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkai di persidangan. Ramadhan pun akan menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Menurut Ramadhan, ia tidak pernah sama sekali menerima piutang senilai Rp.15,3 miliar dari Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Ia pun siap mati jika terbukti menerima atau menggunakan piutang tersebut.

"Tentang kwitansi itu yah, Saya pada hari ini mengatakan kepada Allah SWT untuk dicabut nyawa saya pada saat ini juga apabila saya benar menandatangani kwitansi (peminjaman) itu," ujar Ramadhan.

Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada orang yang menuduhnya melakukan penipuan.

"Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,"tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya