BENGKULU – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait operasi tangkat tangan (OTT) hakim tipikor Dewi Suryana. Ada empat koper serta empat kardus dokumen serta barang terkait lainnya disita KPK selama empat jam penggeledahan.
Ada belasan Satgas KPK terlibat penggeledahan sejak pukul 11.31 WIB tadi. Yang jadi sasaran adalah ruang kerja Hakim Suryana, Hakim Ad Hoc Henny Anggraini, ruang panitera pengganti Hendra Kurniawan dan ruang kerja Ketua PN Bengkulu nonaktif, Kaswanto.
Dari empat ruangan itu, KPK membawa empat koper berukuran besar serta empat kardus air mineral. Diduga didalamnya berisikan dokumen dan berkas terkait kasus yang menyeret Hakim Suryana Cs. Suryana dan sejawatnya ditangkap KPK terkait suap, pada Rabu 6 September 2017, malam.
(Baca juga: KPK Ringkus 7 Orang Termasuk Hakim Tipikor dalam OTT di Bengkulu dan Bogor)
Plt Ketua PN Bengkulu, Admiral mengatakan, barang-barang disita KPK dalam penggeledahan di PN Bengkulu adalah berbagai dokumen terkait OTT yang menyeret Suryana dan Hendra. "Ada dokumen yang diambil. Itu diduga terkait perkara yang ditangani Suryana," kata Admiral, Senin (11/9/2017).
(Baca juga: Hakim Tipikor Ditangkap, KPK Segel 3 Ruang PN Bengkulu)
Menurutnya, dokumen yang disita itu berasal dari tiga ruangan saja, minus ruangan Kaswanto. "Ruang kerja Ketua Pengadilan non aktif sempat digeledah. Namun, tidak ada dokumen yang disita," jelas Admiral.