Karena Tak Bayar Gaji PRT Selama 1 Tahun, Wanita Ini Didenda Rp147 Juta

Djanti Virantika, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 20:10 WIB
Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Foto: Reuters)
Share :

SINGAPURA – Menganggap sepele suatu hal dapat berakibat buruk pada seseorang. Hal inilah yang dialami seorang wanita di Singapura. Karena lupa membayar gaji pekerja rumah tangga (PRT) di rumahnya, kini dia harus berhadapan dengan hukum.

Wanita itu diketahui tak membayar gaji PRT-nya. Pihak keamanan Singapura pun memberikan sanksi kepadanya. Ia dijatuhi denda sebesar 15 ribu dolar Singapura atau sekira Rp147 juta. Jumlah tersebut sama seperti hukuman enam pekan penjara.

Ia dianggap bersalah karena tidak membayar gaji bulanan PRT-nya. Wanita itu telah berutang sekira 5.700 dolar Singapura atau sekira Rp55 juta kepada 13 pekerja rumah tangganya.

BACA JUGA: Astaga! Ditinggal Majikan Liburan, WN Filipina Dibiarkan Terkunci di Luar Rumah Tanpa Makan

Li kini tengah menghadapi 13 tuntutan. Ia harus menjalani proses hukum karena telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing (EFMA).

Tuntutan itu diberikan setelah pihak berwenang di Singapura melakukan investigasi. Dalam penyelidikan tersebut, Li diketahui tidak membayar gaji bulanan PRT-nya sejak 7 Maret 2016 hingga 21 Februari 2017. Setiap bulan, pembantu rumah tangga di rumah Li seharusnya mendapat upah sebesar 420 dolar Singapura atau sekira Rp4,1 juta.

Atas perbuatannya itu, Li secara jelas telah melanggar peraturan yang ada. Menurut Ministry of Manpower (MOM) yang menangani masalah pekerja di Singapura, setiap PRT asing harus dibayar selambat-lambatnya tujuh hari setelah hari terakhir masa gaji. Hal ini sesuai persyaratan izin kerja yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya