Karena Tak Bayar Gaji PRT Selama 1 Tahun, Wanita Ini Didenda Rp147 Juta

Djanti Virantika, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 20:10 WIB
Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Foto: Reuters)
Share :

"Setiap periode gaji tidak bisa melebihi satu bulan," terang pihak MOM, seperti dikutip dari Asia One, Rabu (13/9/2017).

MOM sebenarnya mengimbau setiap orang yang menggunakan jasa pekerja asing untuk mencatat gaji bulanan yang haru dibayarkan. Hal ini agar setiap PRT mempunyai keterangan gaji secara tertulis.

"Pengusaha juga harus membuat catatan gaji bulanan yang dibayarkan ke PRT mereka, dan untuk mendapatkan pengakuan tertulis dari PRT mereka," lanjutnya.

Li pun tak bisa mengelak telah melakukan kesalahan. Dari 13 tuduhan tersebut, Li mengaku bersalah karena tidak membayar gaji tiga PRT. Kini, pihak berwenang pun sedang mempertimbangkan hukuman untuk Li dalam kasus 10 PRT lainnya.

Saat ini, Li dilarang untuk mempekerjakan banyak pekerja rumah tangga asing. Pasalnya, dikhawatirkan ia tak kembali tak dapat membayar gajinya dengan benar. (DJI)

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya