Keempat, MA akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
"Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," tukas Abdullah.
Sebelumnya diketahui, OTT oleh KPK terjadi pada Rabu 6 September malam hingga Kamis 7 September 2017 dini hari. KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada PN Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dewi diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi. Selain Dewi, ada lima orang lain serta uang ratusan juta rupiah yang ikut terciduk oleh KPK.
(Mufrod)