PURWAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Jimly Ashshiddiqie memuji berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. Salah satunya, soal peraturan desa berbudaya. Menurutnya, kebijakan yang digagas Dedi Mulyadi sebagai bupati, berhasil memadukan amanat konstitusi dengan kultur daerah.
"Kebijakan Kang Dedi di Purwakarta ini, bisa menjadi cermin konstitusi berbasis kebudayaan. Karenanya saya kira, Kang Dedi ini sudah pantas disebut sebagai tokoh nasional," ujar Jimly saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kewaspadaan Nasional, di Purwakarta, Kamis (14/9/2017).
Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) ini, Jimly memaparkan alasan dibalik sanjungannya tersebut. Kata dia, nilai yang terkandung dalam konstitusi kebanyakan berasal dari luar, sementara Kang Dedi (sapaan bupati) menggalinya dari kultur daerah sendiri.
"Konstitusi di Purwakarta ini berbasis kearifan lokal. Kita harus jujur bahwa selama ini kita mengadopsi berbagai tata aturan dari luar, sehingga seringkali kesulitan dalam menemukan relevansi dan implementasinya dengan masyarakat kita," jelas dia.
Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut mencontohkan salah satunya, yakni Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya. Sejatinya, menurut dia, peraturan ini merupakan refleksi konstitusi berbasis kebudayaan yang dia maksudkan.