JAKARTA – Komite Pekerja Migran PBB mengkritik kebijakan Indonesia terkait moratorium tenaga kerja ke Arab Saudi. Mereka menganggap kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menghalangi untuk bekerja, serta menempatkan para tenaga kerja dalam risiko tinggi.
Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono mengatakan, komite mendesak daripada menempatkan mereka dalam risiko, lebih baik kembali dibuka saja. Secara prinsip, ia tidak keberatan untuk mengangkat kebijakan moratorium tersebut. Akan tetapi, harus ada syarat-syarat yang disepakati mengenai kepastian perlindungan tenaga kerja.
“Pemerintah dalam posisi sedang mencari model penempatan yang menjamin perlindungan tenaga kerja perempuan. Kami masih dalam tahap brainstorm dengan pihak-pihak terkait,” ujar Hermono kepada awak media di Auditorium Utama Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
BACA JUGA: Tepuk Tangan! PBB Apresiasi Upaya Indonesia Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Pihak-pihak terkait yang dimaksud mantan pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia itu adalah tujuh kementerian dan lembaga kunci, yaitu Kementerian Luar Negeri; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; BNP2TKI; Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hermono mengatakan, model tersebut harus disepakati kedua belah pihak, dalam arti Indonesia dan Arab Saudi. Untuk itu, secara khusus ia diundang ke Arab Saudi pada 18 Oktober 2017 untuk mencari model penempatan yang tepat.
“Karena selama ini TKI kita banyak yang berangkat non-prosedural, dalam arti tidak ada persiapan sehingga mereka ada risiko di sana. Contohnya mereka tidak dilindungi asuransi. Mereka sama sekali tidak terdata, tidak terkontrol. Kita baru tahu kalau mereka ada kasus,” tandas Hermono.