MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Emmy SH dan Debora Sabarita Ginting menuntut mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah pada Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan dengan pidana penjara selama 18 bulan.
Savita dituntut dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp15,3 miliar terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dana hasil penipuan itu diduga kuat digunakan untuk membiayai pemenangan Ramadhan Pohan. Sementara Ramadhan Pohan sendiri juga terseret dan telah dituntut 3 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan terhadap Savita dilakukan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/9/2017).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap ditahan," kata Jaksa Emmy.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Savita telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.