Eks Tim Pemenangan Ramadhan Pohan di Pilkada Medan Dituntut 18 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 01:30 WIB
Sidang tuntutan eks bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak menikmati uang itu dan terdakwa sudah berdamai dengan para korban.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5 Oktober 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya