Eks Tim Pemenangan Ramadhan Pohan di Pilkada Medan Dituntut 18 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 01:30 WIB
Sidang tuntutan eks bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Emmy SH dan Debora Sabarita Ginting menuntut mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah pada Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Savita dituntut dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp15,3 miliar terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dana hasil penipuan itu diduga kuat digunakan untuk membiayai pemenangan Ramadhan Pohan. Sementara Ramadhan Pohan sendiri juga terseret dan telah dituntut 3 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Savita dilakukan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/9/2017).

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap ditahan," kata Jaksa Emmy.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Savita telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak menikmati uang itu dan terdakwa sudah berdamai dengan para korban.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5 Oktober 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono.

Terdakwa kemudian menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta. Lalu, uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya