JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar trotoar di ibu kota Jakarta. Sejak bulan Agustus hingga 25 September 2017 sebanyak 23.184 kendaraan terjaring bulan tertib trotoar (BTT).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, kendaraan tersebut terjaring saat kegiatan penertiban dilakukan Dishub DKI. Semuanya ditindak lantaran kendaraan tersebut parkir liar di DKI Jakarta.
"Kegiatan tersebut bersifat situasional," kata Sigit, Rabu (27/92017).
Selain menertibkan parkir liar, Sigit menyebut pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak patuh. Sanksi tersebut ialah dengan memberikan surat tilang sampai menderek ke Kantor Dinas Perhubungan DKI.
"Kendaraan yang diderek sebanyak 1.272 kendaraan, tilang yang dikeluarkan Dishub 2.147 kendaraan, tilang yang dikeluarkan pihak kepolisian 2.187 kendaraan," ungkap Sigit