Dia menambahkan selain sanksi tilang dan derek, Sigit menyebut pihaknya juga menindak pelanggar trotoar dengan mencabut pentil pada roda kendaraan.
"Total kendaraan yang dicabut pentil berjumlah 4.995 untuk kendaraan roda dua dan 11.100 roda empat. Artinya keseluruhan dari penertiban tersebut, terdapat 23.184 kendaraan yang ditindak Dinas Perhubungan bersama Kepolisian dan Satpol PP," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Ibu Kota Jakarta terkait parkir liar yang kerab kali disalahgunakan oleh masyarakat DKI. Bahkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan juga akan menindak tegas masyarakat yang mengacuhkan peraturan tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)