Duh, Sudah 23.184 Kendaraan Pelanggar Trotoar di DKI Jakarta Ditindak

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 19:35 WIB
Share :

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar trotoar di ibu kota Jakarta. Sejak bulan Agustus hingga 25 September 2017 sebanyak 23.184 kendaraan terjaring bulan tertib trotoar (BTT).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, kendaraan tersebut terjaring saat kegiatan penertiban dilakukan Dishub DKI. Semuanya ditindak lantaran kendaraan tersebut parkir liar di DKI Jakarta.

"Kegiatan tersebut bersifat situasional," kata Sigit, Rabu (27/92017).

Selain menertibkan parkir liar, Sigit menyebut pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak patuh. Sanksi tersebut ialah dengan memberikan surat tilang sampai menderek ke Kantor Dinas Perhubungan DKI.

"Kendaraan yang diderek sebanyak 1.272 kendaraan, tilang yang dikeluarkan Dishub 2.147 kendaraan, tilang yang dikeluarkan pihak kepolisian 2.187 kendaraan," ungkap Sigit

Dia menambahkan selain sanksi tilang dan derek, Sigit menyebut pihaknya juga menindak pelanggar trotoar dengan mencabut pentil pada roda kendaraan.

"Total kendaraan yang dicabut pentil berjumlah 4.995 untuk kendaraan roda dua dan 11.100 roda empat. Artinya keseluruhan dari penertiban tersebut, terdapat 23.184 kendaraan yang ditindak Dinas Perhubungan bersama Kepolisian dan Satpol PP," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Ibu Kota Jakarta terkait parkir liar yang kerab kali disalahgunakan oleh masyarakat DKI. Bahkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan juga akan menindak tegas masyarakat yang mengacuhkan peraturan tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya