Tak lupa dalam kesempatan ini, Larso mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan medsos dan menilai lebih dulu berita yang diterimanya, serta memastikan terlebih dahulu kebenaran dari berita tersebut. Jangan sampai, akibat gunakan medsos malah membuatnya masuk penjara.
"Saat ini kami sudah memiliki unit Cybercrime guna mengusut masalah berita bohong atau hoax, komentar ujaran kebencian dan lain-lain di medsos. Dan jika terbukti melanggar maka, ada pasal yang menjerat yakni, UU ITE ancaman hukumannnya 6 tahun," imbuhnya.
Ketua RW 25, Sadimin menambahkan, tekait berita di medsos soal penggerebekan warung bakso dilingkungannya tidak benar, sudah diklarifikasi oleh pihaknya. Dia pun berharap, dengan kejadian ini pemilik warung bisa sabar dan menganggap ini cobaan dari yang kuasa.
"Jadikan ini sebagai cobaan, dan semoga hikmahnya warung baksonya jadi makin dikenal. Kami juga berharap, pemilik warung bisa tetap konsisten berjualan dengan jujur dan baik dengan bahan-bahan yang halal," ujar Sadimin.
(Awaludin)