Wih! Klien Nikahsirri.com Capai Angka 5.670

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 16:23 WIB
Dialog Polri soal Nikahsirri.com (foto: Putera/Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya