Wih! Klien Nikahsirri.com Capai Angka 5.670

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 16:23 WIB
Dialog Polri soal Nikahsirri.com (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi terus mendalami Situs Nikahsirri.com yang menawarkan kawin kontrak dan lelang perawan. Hingga saat ini, tercatat jumlah klien di portal itu mencapai angka 5.670.

"Nikahsirri.com dua hari lalu itu untuk klien diindentifikasi 2.700 untuk mitra 300. Kemarin diidentifikasi lagi yang menjadi klien 5.670 mitra belum bisa kami buka masih tetap 300," kata Kanit II Subdit IV Cyber Crime Kompol Didik Putra Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam acara dialog polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

 (Baca: Alami Gangguan Jaringan, Polisi Belum Bisa Lacak Member Situs Nikahsirri.com)

Didik mengungkapkan bahwa dalam situs tersebut seluruh klien yang mendaftar akan diberikan user name dan pasword. "Setiap orang yang mendaftar sebagai klien itu akan dikasih user name dan pasword," imbuh dia.

Kendati demikian, Didik menyatakan pihaknya masih belum bisa mengetahui identitas dari klien ataupun mitra dalam kasus tersebut. Pasalnya, seluruh pihak melakukan pendaftaran ke portal itu melalui jalur online.

Dalam situs tersebut mengenal istilah mitra dan klien. Untuk mitra sendiri adalah pihak yang dicari para klien dengan memajang foto dan memasang tarif dengan istilah koin mahar. Satu koin mahar setara dengan Rp100 ribu.

 (Baca: Situs Nikahsirri.com, Pemuda Muhammadiyah: Berbahaya untuk Moralitas Anak Bangsa)

Sedangkan, Klien sendiri adalah biasa dikenal dengan istilah konsumen yang mencari nikah sirri, lelang perawan, mencari istri atau suami dan mencari penghulu.

"Untuk identitas belum dalami karena yang menjadi klien atau mitra itu belum bisa dibuka tapi untuk menjadi klien belum bisa identifikasikan klien itu umurnya berapa. Karena mendaftar melalui email," papar dia.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya