Pembunuhan Kim Jong-nam, Pengacara: Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Tidak Bersalah

Emirald Julio, Jurnalis
Jum'at 29 September 2017 16:56 WIB
Foto Doan Thi Huong dan Siti Aisyah (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR – Pihak pengacara Doan Thi Huong mengklaim kliennya dan Siti Aisyah akan tetap mengaku tidak bersalah dalam persidangan kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Persidangan lanjutan kasus tersebut akan diadakan pada Senin 2 Oktober di Malaysia.

Hingga saat ini, Doan dan Siti didakwa membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya diklaim menggunakan racun VX yang dideskripsikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa mereka melakukan aksi pembunuhan berencana. Baik Doan serta Siti mengklaim mereka menyangka disewa untuk berperan di acara reality show dan bertugas untuk melakukan aksi kelakar terhadap targetnya.

Baca juga: Fakta Baru, Kim Jong-nam Dibunuh karena Berhubungan dengan Intelijen AS

Karena itulah mereka nekat melakukan aksinya terhadap Kim Jong-nam yang tanpa disangka meregang nyawa akibat tindakan Doan dan Siti. Karena aksi tersebut, keduanya pun terancam dijatuhi hukuman mati.

Jelang proses sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut, salah satu pengacara para tersangka pun angkat bicara. “Mereka akan tetap (mengatakan-red) tidak bersalah,” ujar pengacara Doan, Hisyam Teh, sebagaimana dilansir dari Reuters, Jumat (29/9/2017).

Proses peradilan itu akan diadakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam yang berlokasi di pinggiran Kuala Lumpur. Persidangan yang dimulai pada 2 Oktober 2017 itu diduga akan masih berlanjut hingga 30 November 2017.

Baca Juga: Pengacara Bahas Bukti Pembunuhan Kim Jong-nam Tanpa Kehadiran Siti Aisyah

Reuters mewartakan, jaksa penuntut Muhamad Iskandar Ahmad menolak memberikan komentar terkait kasus tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa akan ada sekira 30 hingga 40 saksi mata, termasuk 10 ahli, untuk memberikan kesaksiannya.

Hisyam menjelaskan bahwa jaksa penuntut disinyalir akan memanggil ahli yang berasal dari bidang patologi dan ahli kimia. “Ia (Huong) memiliki pertahanan yang baik dan kami memiliki bukti untuk mendukungnya,” tegas pengacara Doan.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya