KARANGANYAR - Kasus kekerasan saat pendidikan dasar (Diksar) The Great camp (TGC) Diksar Mapala UII di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, pada akhir Januari tahun 2017 lalu yang menyebabkan tiga orang perserta meninggal akhirnya mencapai puncaknya.
Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis dua orang yaitu M Wahyudi dan Angga Septiawan terbukti bersalah. Hanya saja, dalam sidang yang digelar cukup lama ini, mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB, kedua pelaku divonis berbeda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang dipimpin ketua majelis Muijiyono, menjatuhkan vonis selama 5,5 tahun penjara terhadap M Wahyudi serta 6 tahun penjara bagi Angga Septiawan.
Pantauan Okezone saat persidangan, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukum dari kantor advokat Achiel Suyanto ini menghadiri persidangan dengan menggunakan seragam Mapala UII.
Vonis yang dijatuhkan pada keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut kedua tersangka delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 Ayat (1) ke 3 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan, keterangan saksi, saksi ahli diketahui tiga korban meninggal saat mengikuti Diksar Mapala UII yakni Syait Asyam, Ilham Nur Fadmi serta Muhammad Fadli, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua terdakwa.
Dakwaan itu juga diperkuat dengan hasil autopsi dari dokter forensik RS DR Sardjito Jogjakarta. Sehingga majelis hakim menilai tiga korban, meninggal dunia akibat penganiayaan benda tumpul yang dilakukan kedua terdakwa bersama beberapa operasional lain.
Karena bukti persidangan merujuk ada korelasi kontak fisik antara dua tersangka dan korban yang meninggal. Fakta yang terungkap selama persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1).
"Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap M Wahyudi selama 5,6 tahun penjara serta 6 tahun penjara terhadap Angga Septiawan,” ungkap Mujiono di PN Karanganyar, Kamis (28/9/2017).
Menanggapi vonis pengadilan terhadap keduanya yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Kasi Pidum, Tony Wibisono mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan. Menurut Tony, kemungkinan majelis hakim ada pertimbangan lainnya.
Terkait vonis itu, JPU, ungkap Tony, masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Sementara ini, kita masih mikir banding atau tidak," pungkas Tony.
(Arief Setyadi )