Austria Terapkan Aturan Baru, Seorang Perempuan Dipaksa Polisi Lepas Cadar di Tempat Umum

Rufki Ade Vinanda, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2017 03:19 WIB
Perempuan Muslim dipaksa melepas cadar oleh polisi di Austria. (Foto: AFP)
Share :

WINA - Seorang perempuan Muslim di Austria mendapat perlakukan kurang menyenangkan dari polisi. Perempuan tersebut diketahui dipaksa polisi Austria untuk melepas cadarnya di tempat umum. Hal tersebut dilakukan polisi bukan tanpa alasan melainkan merupakan bagian dari penerapan aturan baru di negara tersebut.

Pemerintah Austria diketahui mengeluarkan undang-undang baru yang melarang seseorang menggunakan penutup wajah. Hal ini berlaku bagi setiap orang di negara tersebut. Aturan ini tidak hanya melarang perempuan menggunakan cadar, tapi juga melarang semua jenis penutup wajah seperti toperng, masker medis dan syal.

Orang-orang diizinkan menggunakan topeng hanya dalam waktu tertentu seperti acara festival budaya. Undang-undang baru tersebut resmi diberlakukan pada Senin 1 Oktober waktu setempat dan secara tegas mengatur agar setiap orang memperlihatkan wajahnya.

Sebagaimana disitat dari Mirror, Senin (1/10/2017), polisi bahkan diizinkan untuk melakukan kekerasan kepada mereka yang tidak menaati aturan tersebut. Bagi yang nekat melanggar akan dikenai sanksi dan denda sekira Rp2,4 juta. Larangan tersebut diberlakukan Austria setelah sebelumnya Prancis dan Belgia menerapkan aturan yang sama.

Sayangnya tidak diketahui pasti identitas perempuan Muslim yang dipaksa melepas cadarnya di pinggir jalan tersebut. Berdasarkan dari foto yang tersebar di media, si perempuan itu dipaksa melepas cadarnya oleh 2 polisi sekaligus di Desa Zell am See. Dengan ekspresi terpaksa, ia pada akhirnya melepaskan cadarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya