JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan sejumlah pengusaha terhadap oknum Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pelicin saat mengurus izin mendirikan biro penyelenggara haji dan umrah.
Temuannya itu berawal dari hasil penelusuran yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan terkait kasus First Travel. Saat dilakukan penelusuran secara tidak sengaja Ombudsman mengetahui database biro haji dan umrah yang dimiliki Kemenag bermasalah.
Baca juga: Besok, Ombudsman Panggil Menag Lukman Hakim soal Kasus First Travel
"Ternyata database-nya (Kemenag) jelek, regulasinya tidak ditaati, kemudian banyak perusahaan umrah yang tidak memenuhi prasyarat, satu orang punya izin lalu punya banyak cabang di daerah," ucap Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Setelah menemukan kasus tersebut, Ombudsman RI melanjutkan penelusuran dan dikembangkan sehingga akhirnya ditemukan adanya tindak pidana suap di internal Kemenag hingga senilai ratusan juta rupiah.