Usut Suap Wali Kota Cilegon, KPK Periksa Manajer Legal PT Krakatau Industrial Estate

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 12:11 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Manajer Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Eka Wandoro Dahlan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan izin pem‎bangunan Transmart di Cilegon yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Eka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Dony Sugihmukti, Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC). "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).

Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Tubagus Dony Sugihmukti, KPK juga menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya