"Data hanya di PPIU dan mereka umumnya tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah, sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah oleh Kemenag," kata Suaedy di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
(Baca: Terungkap, Rumah Mewah Bos First Travel Jadi Jaminan Pembuatan Visa Jamaah Umrah)
Kedua, terdapat perbedaan data antara jumlah PPIU yang terdapat di Kemenag dan data yang terdapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Di mana dari 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta terdaftar di Kemenag RI, hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan nama PPIU di PTSP DKI Jakarta," ujar Suaedy.
Ketiga, Ombudsman menemukan 304 PPIU yang terdaftar di Kemenag namun tidak ada di PTSP DKI Jakarta. Di samping itu, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di PTSP DKI Jakarta namun tidak ada di Kemenag.