JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terhadap tata kelola penyelenggaraan umrah. Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus First Travel.
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menilai fenomena gagalnya pemberangkatan puluhan ribu calon jamaah First Travel dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya adalah salah satu bentuk pengabaian pelayanan dan bentuk maladministrasi.
(Baca: Polisi: Total Aset First Travel Tak Capai Ratusan Juta)
Suaedy mengatakan, setelah melakukan investigasi, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang terdapat di beberapa sektor penyelenggaraan umrah. Pertama, Kementerian Agama disebut tidak memiliki database jamaah umrah.