JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan izin pembangunan Transmart di Cilegon. Kali ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Kelima saksi itu seluruhnya berasal dari kalangan Swasta, yakni, Priyo Budiyanto, Annie S Handayani, Tirta Djaya, Syarif, Bambang E Marsono. Sedianya, mereka semua akan dijadikan saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.
"Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Tubagus Dony Sugihmukti (TDS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Kasus Proyek Transmart, KPK Tahan Dirut PT KIEC di Rutan Guntur
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.