JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan izin pembangunan Transmart di Cilegon. Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti (TDS).
Kelima orang itu adalah, Corporate Secretary PT KIEC Bunyamin, General Manager Pengembangan PT KIEC Suparno, Senior Manager Keuangan PT Brantas Abipraya Tumpang Muhammad, Manager Divisi SHE PT KIEC Joni Syam, Manager Akutansi PT Brantas Abipraya Nuraini.
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca juga: KPK Periksa 5 Pihak Swasta Terkait Suap Izin Pembangunan Transmart di Cilegon
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.