Presenter Kompas TV Aiman Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dirdik KPK

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2017 09:59 WIB
Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman. (Rivan/Antara)
Share :

Lebih lanjut, Aiman menginginkan kasus yang dilaporkan Dirdik KPK itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena wawancara yang ditayangkan di Kompas TV tersebut murni produk jurnalistik.

"Saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," pungkasnya.

(Baca Juga: Ada Aksi 299, Presenter KompasTV Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK)

Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya eksekutif itu, Donald menyebutkan ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.

Atas dasar itu, Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris Budiman diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya