Soal Laporan Dirdik KPK, Presenter Kompas TV Aiman Minta Diselesaikan Lewat UU Pers

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2017 12:12 WIB
Presenter Kompas TV Aiman saat memenuhi panggilan Polda Metro (Foto: Badri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono meminta agar laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman diselesaikan melalui Undang-undang (UU) Pers bukan lewat KUHP karena sudah menjadi produk pers.

Di mana, Brigjen Aris melaporkan Donal Fariz karena dianggap mencemarkan nama baik lewat statement-nya dalam acara wawancara eksklusif Kompas TV. Donal menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Dirdik KPK, Pimred Kompas TV: Program Aiman Dikerjakan dengan Baik

"Saya tetap berpendapat seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40 tahun 1999. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disampaikan bahwa segala sesuatu yang produk pers diselesaikan melalui dewan pers," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Aiman menjelaskan, UU Pers merupakan peraturan khusus yang secara otomatis mengesampingkan peraturan umum alias KUHP. Dalam kasus ini, Dewan Pers menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa produk jurnalistik terebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya